KTP dan BPKB Beda Domisili
Untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor, apakah bisa menggunakan KTP yang beda domisili (pemilik BPKB dan nama di KTP sama)?
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor, apakah bisa menggunakan KTP yang beda domisili (pemilik BPKB dan nama di KTP sama)? Terima kasih.
Dari: +6281328988xxx
Jika penulisan alamat berbeda, sebaiknya pemohon melakukan mutasi surat pajak sesuai dengan KTP yang baru. Untuk melakukan mutasi pajak kendaraan bermotor, pertama-tama pemohon harus membayar pajak, memroses STNK dan plat baru serta Jasa Raharja.
Sesuai aturan yang ada, PNBP untuk roda empat sebesar Rp 125 ribu, sedangkan untuk roda dua sebesar Rp 80 ribu. Sementara untuk biaya pajak dan Jasa Raharja sama sesuai KTP baru.
Namun jika BPKB masih menjadi tanggungan kredit, maka pemohon akan diberikan dispensasi. Artinya, pemohon bisa tetap mengurus pajaknya. (*)
Totok Jaka Suwarta SH
Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Kantor Samsat Kota Yogyakarta