Dinkes Belum Terbitkan Izin Pabrik Nata De Coco Godean

pabrik nata de coco di Sembuh Lor, Sidomulyo, Godean itu belum tercatat di Dinkes setempat.

Penulis: ang | Editor: Hendy Kurniawan
Tribun Jogja/Santo Ari
Polres Sleman membongkar produksi pangan dengan bahan tambahan pupuk ZA. Produk industri rumahan yang berada di bangunan bekas SD N Semarng 3, Sidomulyo, Godean, Sleman tersebut menghasilkan olahan nata jeli (nata de coco) yang terbuat dari endapan air kelapa. 

Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Pascahebohnya penggerebekan pabrik sari kelapa atau nata de coco yang dicampur dengan Amonium Zulfat (ZA) mulai menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman. Pasalnya pabrik nata de coco di Sembuh Lor, Sidomulyo, Godean itu belum tercatat di Dinkes setempat.

Izin yang dimaksud adalah Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diterbitkan oleh Dinkes. Kepala Dinkes Sleman, Mafilindati Nuraini mengatakan izin tersebut meliputi antara lain higienitas produk yang dihasilkan.

“Belum ada, kami juga belum melakukan peninjauan di pabrik sari kelapa ini,” paparnya, Rabu (1/4/2015).

Menurutnya sesuai dengan ketentuan yang ada, terdapat beberapa tahap sebelum dikeluarkannya izin PIRT. Di antaranya penyuluhan kepada pelaku usaha setelah adanya pengajuan izin sebagai syarat dikeluarkannya sertifitkasi. Selanjutnya akan dilakukan peninjauan lokasi usaha guna mengetahui kelayakan tempat produksi dan produk pangan yang dihasilkan.

“Setelah dinilai layak, maka akan mendapatkan izin PIRT. Namun apabila belum, kami akan memberikan beberapa rekomendasi kepada pelaku usaha untuk pembenahan,” ungkapnya.

Linda menjelaskan perlu adanya edukasi kepada masyarakat yang memiliki usaha pangan rumah tangga. Pasalnya, meski tingkat produksinya kecil, namun tetap harus memiliki izin PIRT untuk mempermudahkan pembinaan. Selama 2014, Dinkes telah menerima 326 pengajuan izin PIRT yang terdiri dari 266 pengajuan baru dan 100 pengajuan perpanjangan.

“Masa berlaku izin PIRT ini selama tiga tahun, sedangkan untuk tahun ini, hingga tri wulan datanya masih dalam pendataan. Penyuluhan sendiri dilakukan saat ada 40 hingga 50 pemohon,” katanya menjelaskan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved