Fungsi Faktur Kendaraan Bermotor
Sebenarnya apa fungsi faktur dalam melakukan transaksi jual-beli kendaraan bekas?
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mohon informasi. Sebenarnya apa fungsi faktur dalam melakukan transaksi jual-beli kendaraan bekas? Karena setiap saya menjual kendaraan bermotor, entah roda dua atau roda empat, pembeli selalu menanyakan faktur. Karena menurut saya, kalau BPKB dan STNK sudah dikeluarkan berarti faktur sudah tidak diperlukan untuk transaksi berikutnya. Terima kasih.
Dari: +628176514xxx
Faktur sebenarnya ada empat rangkap, yakni untuk arsip dealer, untuk BPKB, untuk STNK dan untuk pemilik. Biasanya yang berfungsi hanyalah faktur untuk STNK dan BPK untuk melengkapi berkas kendaraan.
Biasanya masyarakat menanyakan faktur pemilik hanyalah untuk menambah rasa mantap pembeli saja. Karena seringkali pembeli masih merasa tidak mantap dengan kendaraan yang diperjual belikan, sehingga faktur kembali ditanyakan. Padahal pada dasarnya, tanpa faktur pemilik pun kendaraan sudah sah, asalkan dokumen-dokumen lainnya sudah sesuai. (*)
Totok Jaka Suwarta SH
Kasi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Samsat Kota Yogya