Bagaimana Cara Membuat Kipem? Simak Penjelasannya

Dokumen ini bisa dijadikan bukti lapor diri penduduk luar Kota Yogyakarta yang berada di Kota Yogyakarta.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Hendy Kurniawan
ist
Ilustrasi Kipem 

TRIBUN, berkas apa saja yang diperlukan untuk mengurus surat tinggal sementara di Yogyakarta? +6287771142xxx

Anda bisa mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM). SKTS atau KIPEM ini merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan pelaksanaan administrasi kependudukan, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan diberikan kepada WNI yang tinggal sementara di Kota Yogyakarta.

Dokumen ini bisa dijadikan bukti lapor diri penduduk luar Kota Yogyakarta yang berada di Kota Yogyakarta. Selain bisa menjadi bukti identitas domisili sementara, dokumen ini juga berguna menjadi satu syarat pengganti surat keterangan pindah bila pemohon berkeinginan menjadi penduduk Kota Yogyakarta. SKTS berlaku untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan tidak dapat diperpanjang kecuali bagi pelajar dan mahasiswa.

Untuk mendapatkan dokumen ini, pemohon atau yang dikuasakan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa syarat-syarat berikut :
*Bagi yang sudah memiliki KTP
1. Surat pengantar RT / RW
2. Fotokopi KTP / KK dari daerah asal
3. Fotokopi Kartu Pegawai, Karyawan / Kartu Pelajar atau kartu identitas lain
4. Membawa pas foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
5. Formulir permohonan KIPEM / SKTS

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Tags
hps
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved