Ingin Mencairkan Jaminan Hari Tua

peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Hendy Kurniawan

SELAMAT siang, bagaimana caranya mencairkan Jaminan Hari Tua dari Jamsostek? +6282142900xxx

Untuk mengambil Jaminan Hari Tua, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Bila peserta sudah berusia 55 tahun
2. Peserta sudah meninggal
3. Peserta diterima sebagai PNS atau TNI, Polri
4. Bila peserta sudah bekerja selama lima tahun kemudian keluar dan menempuh satu bulan sebagai masa tunggu
5. Wajib mengisi formulir Jaminan Hari Tua
6. Melampirkan kartu peserta Jamsostek
7. Melampirkan surat pengalaman kerja jika sudah keluar dari pekerjaannya
8. Melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi KK

Jika semua persyaratan di atas sudah lengkap, maka Jaminan Hari Tua langsung bisa cair saat itu juga. Pencairan inipun bisa dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan manapun, tidak harus di kantor dimana ia terdaftar.

BPJS Ketenagakerjaan DIY

Sumber: Tribun Jogja
Tags
hps
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved