Penganiaya Gadis Hello Kitty Berharap Tak Dipenjara

Pleidoi setebal 13 halaman itu diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam membuat putusan untuk NK.

Tayang:
Penulis: say | Editor: Hendy Kurniawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kuasa hukum NK (16), salah satu pelaku penganiayaan terhadap LA (18) dalam kasus gadis Hello Kitty akan berupaya melakukan pembelaan untuk meringankan hukuman terdakwa. Bila nantinya tetap diputus bersalah, Pihak NK berharap agar hukumannya berupa tindakan untuk merehabilitas siswi kelas 1 SMA tersebut agar ke depannya lebih baik.

Sidang dengan agenda pleidoi atau pembelaan dijadwalkan hari ini, Selasa (24/3/2015) setelah pukul 12.00. Namun hingga pukul 13.30, belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai.

Kuasa hukum NK, Pranowo mengungkapkan, pihaknya ingin memberikan pemahaman pada majelis hakim bahwa NK hanya menuruti perintah tersangka yang sudah dewasa. Pleidoi setebal 13 halaman itu diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam membuat putusan untuk NK.

"Kami berharap putusannya lebih ke tindakan, bukan penjara. Misalnya dalam bentuk rehabilitasi agar ke depan NK lebih baik. Lagi pula saat penyekapan, korban juga melakukan aktivitas yang tidak menunjukkan kalau dia trauma seperti bermain facebook. Bukti itu kami peroleh," ungkap Pranowo. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved