Ini Syarat Membuat SIM C
Berdasarkan Peraturan Kapolri no 9 tahun 2012
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Hendy Kurniawan
TRIBUN yang terhormat, apa saja syarat untuk bisa mendapatkan SIM C? +6288803402xxx
Berdasarkan Peraturan Kapolri no 9 tahun 2012, syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan SIM C :
1. KTP sesuai domisili
2. Surat Keterangan Dokter
3. Membayar PNBP sebesar Rp 100 ribu untuk SIM baru, atau Rp 75 ribu untuk perpanjang SIM
4. Ujian praktek
Ditlantas Polda DIY
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sim-keliling-grafis_1403.jpg)