Ini Syarat Membuat SIM C

Berdasarkan Peraturan Kapolri no 9 tahun 2012

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Hendy Kurniawan
Tribun Jogja/M Fauziarakhman
Ilustrasi Layanan SIM Keliling 

TRIBUN yang terhormat, apa saja syarat untuk bisa mendapatkan SIM C? +6288803402xxx

Berdasarkan Peraturan Kapolri no 9 tahun 2012, syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan SIM C :
1. KTP sesuai domisili
2. Surat Keterangan Dokter
3. Membayar PNBP sebesar Rp 100 ribu untuk SIM baru, atau Rp 75 ribu untuk perpanjang SIM
4. Ujian praktek

Ditlantas Polda DIY

Sumber: Tribun Jogja
Tags
hps
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved