Reklame Semrawut Tak Bisa Ditindak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman kesulitan dalam menertibkan keberadaan reklame yang semrawut di wilayah setempat
Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman kesulitan dalam menertibkan keberadaan reklame yang semrawut di wilayah setempat. Pasalnya penertiban baru dapat dilakukan saat adanya keberatan dari pemilik reklame yang tertutupi reklame lain.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Sleman, Eko Suhargono mengatakan, semrawutnya keberadaan reklame yang ada di pinggir jalan terjadi lantaran adanya penumpukan reklame. Seperti yang terjadi di sepanjang Jalan Affandi, reklame yang ada di teras pertokoan saling tumpang tindih antara satu dengan lainnya.
"Sementara jika ditertibkan, mereka (pemilik reklame) sudah mengantongi izin. Sehingga untuk kasus di Jalan Affandi, kami menunggu keberatan dari pemilik reklame yang merasa dirugikan reklame lain," paparnya saat ditemui Senin (16/3).
Menurutnya saat adanya pengaduan yang dilayangkan pemilik reklame, maka dapat dijadikan dasar untuk mengambil jalan tengah sebagai langkah penertiban. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini belum adanya yang melaporkan hal ini.
"Memang idealnya satu reklame dengan reklame lainnya ada jarak, sehingga tidak saling menutupi. Sehingga jika ada aduan ini, kami bisa menengahi sekaligus menertibkan," ungkapnya.
Selengkapnya simak di Tribun Jogja cetak edisi Selasa (17/3) halaman 5. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/reklame-semrawut-di-jalan-kaliurang.jpg)