Masa Perpanjangan SIM Hanya Tiga Bulan
Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mau menanyakan saya punya SIM C mati dari Mei 2014. Kira-kira diperpanjang masih bisa tidak atau buat baru? Terima kasih.
Dari: +6289624279xxx
Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga maksimal tiga bulan dari habisnya masa berlaku SIM. Artinya, jika melebihi tiga bulan, pemohon harus membuat SIM baru. Pembuatan SIM baru hanya dilayani di Polres sesuai domisili.
Adapun syarat pembuatan SIM baru antara lain :
1. KTP sesuai domisili
2. Surat Keterangan Dokter
3. Membayar PNBP
4. Ujian praktek (*)
AKP Sri Wahyuni
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY