Masa Perpanjangan SIM Hanya Tiga Bulan

Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mau menanyakan saya punya SIM C mati dari Mei 2014. Kira-kira diperpanjang masih bisa tidak atau buat baru? Terima kasih.

Dari: +6289624279xxx

Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga maksimal tiga bulan dari habisnya masa berlaku SIM. Artinya, jika melebihi tiga bulan, pemohon harus membuat SIM baru. Pembuatan SIM baru hanya dilayani di Polres sesuai domisili.

Adapun syarat pembuatan SIM baru antara lain :
1. KTP sesuai domisili
2. Surat Keterangan Dokter
3. Membayar PNBP
4. Ujian praktek (*)

AKP Sri Wahyuni
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY

Sumber: Tribun Jogja
Tags
SIM
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved