Begini Cara dan Tarif Pasang Listrik

Berikut cara penyambungan baru :

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Hendy Kurniawan

TRIBUN, bagaimana proses dan tarif pasang listrik pulsa baru? Alamat saya Pringwulung, Krambilsawit Saptosari, Gunungkidul. +6287802864xxx

Berikut cara penyambungan baru :
1. Calon pelanggan melakukan pendaftaran melalui contact center PLN 123 atau website www.pln.co.id dan kemudian akan mendapatkan nomor registrasi
2. Calon pelanggan membayar biaya penyambungan dan stroom perdana sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Petugas PLN akan melakukan survei ke lokasi calon pelanggan
4. Petugas PLN melakukan pemasangan dan calon pelanggan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
5. Penyalaan dapat dilakukan setelah calon pelanggan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Biaya penyambungan diatur sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 33 tahun 2014 tanggal 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Biaya penyambungan tersebut :
- Daya tersambung sampai dengan 450 VA : Rp 421.000
- Daya tersambung 900 VA : Rp 843.000
- Daya tersambung 1.300 VA : Rp 1.218.000
- Daya tersambung 2.200 VA : Rp 2.062.000
- Daya tersambung atau tambah daya di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA termasuk untuk sambungan rumah tangga golongan R-3 TR dengan daya di atas 200 kVA : Rp 969 / VA

Untuk pemasangan baru, tentunya tarifnya variatif tergantung kondisi jaringan yang ada di lokasi. Biaya yang bervariasi ini juga terkait apakah PLN harus membuat jaringan baru, jika sudah ada jaringan apakah komponen-komponennya telah mendukung. Misalnya, lokasi rumah calon pelanggan jauh dari travo terdekat, tentunya PLN akan menambahkan travo.

Untuk estimasi biaya, calon pelanggan bisa menghubungi Call Center 123 untuk melakukan registrasi. Nantinya, akan ada petugas yang mengecek kondisi jaringan di lokasi. Dari pengecekan itu, biaya akan disesuaikan dengan kebutuhan jaringan dan calon pelanggan. (*)

Kardiman Paulus
Humas PT PLN (Persero) Area Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Tags
hps
PLN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved