Pembuatan SIM Baru Hanya Bisa Dilakukan Sesuai Domisili

Pembuatan SIM baru harus sesuai dengan KTP asal. Artinya, saudara hanya bisa membuat SIM baru di Polres sesuai kota / kabupaten yang tertera dalam KTP

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KTP berdomisili Bekasi dan sekarang kerja dan tinggal di Yogyakarta. Tapi saya belum punya SIM C, apa bisa KTP Bekasi buat SIM di daerah Bantul.

Dari: +6287779276xxx

Pembuatan SIM baru harus sesuai dengan KTP asal. Artinya, saudara hanya bisa membuat SIM baru di Polres sesuai kota / kabupaten yang tertera dalam KTP.

Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan bagi pemohon SIM C :
1. KTP sesuai domisili
2. Surat Keterangan Dokter
3. Membayar PNBP sebesar Rp 100 ribu untuk SIM baru
4. Ujian praktek

Ditlantas Polda DIY

Sumber: Tribun Jogja
Tags
SIM
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved