Pembuatan SIM Baru Hanya Bisa Dilakukan Sesuai Domisili
Pembuatan SIM baru harus sesuai dengan KTP asal. Artinya, saudara hanya bisa membuat SIM baru di Polres sesuai kota / kabupaten yang tertera dalam KTP
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KTP berdomisili Bekasi dan sekarang kerja dan tinggal di Yogyakarta. Tapi saya belum punya SIM C, apa bisa KTP Bekasi buat SIM di daerah Bantul.
Dari: +6287779276xxx
Pembuatan SIM baru harus sesuai dengan KTP asal. Artinya, saudara hanya bisa membuat SIM baru di Polres sesuai kota / kabupaten yang tertera dalam KTP.
Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan bagi pemohon SIM C :
1. KTP sesuai domisili
2. Surat Keterangan Dokter
3. Membayar PNBP sebesar Rp 100 ribu untuk SIM baru
4. Ujian praktek
Ditlantas Polda DIY