Mengurus Mutasi dan Perpanjangan SIM B1

Untuk mutasi, pemohon bisa sekalian mengurus saat akan memperpanjang SIM saja, karena nantinya pengurusan SIM juga akan dihitung perpanjangannya

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUN JOGJA/M FAUZIARAKHMAN
Ilustrasi: SIM Keliling 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Saya mukim di Bantul. Mau tanya gimana mekanisme mengurus mutasi dan perpanjangan SIM B1 sedaerah? Terima kasih infonya.

Dari: +6287788133xxx

Untuk melakukan mutasi, pemohon bisa sekalian mengurus saat akan memperpanjang SIM saja, karena nantinya pengurusan SIM juga akan dihitung perpanjangannya. Khusus untuk perpanjangan SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum yang tidak mati, pemohon harus mengurus Klipeng atau Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) dulu di Dirlantas Polda DIY.

Berikut persyaratan mencari Klipeng untuk perpanjangan SIM :
1. SIM yang akan diperpanjang, asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Pas foto berwarna ukuraan 3 x 4 sebanyak 2 lembar
4. Surat keterangan kesehatan dari dokter
5. Surat keterangan psikologi dari psikolog

Setelah mengantongi SKUKP, pemohon bisa mengurus perpanjangan SIM ke Polres dengan persyaratan :
a. KTP asli dan fotokopinya
b. SIM asli dan fotokopinya
c. SUrat keterangan kesehatan dari dokter
d. SKUKP (*)

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY

Sumber: Tribun Jogja
Tags
SIM
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved