Mengurus Mutasi dan Perpanjangan SIM B1
Untuk mutasi, pemohon bisa sekalian mengurus saat akan memperpanjang SIM saja, karena nantinya pengurusan SIM juga akan dihitung perpanjangannya
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Saya mukim di Bantul. Mau tanya gimana mekanisme mengurus mutasi dan perpanjangan SIM B1 sedaerah? Terima kasih infonya.
Dari: +6287788133xxx
Untuk melakukan mutasi, pemohon bisa sekalian mengurus saat akan memperpanjang SIM saja, karena nantinya pengurusan SIM juga akan dihitung perpanjangannya. Khusus untuk perpanjangan SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum yang tidak mati, pemohon harus mengurus Klipeng atau Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) dulu di Dirlantas Polda DIY.
Berikut persyaratan mencari Klipeng untuk perpanjangan SIM :
1. SIM yang akan diperpanjang, asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Pas foto berwarna ukuraan 3 x 4 sebanyak 2 lembar
4. Surat keterangan kesehatan dari dokter
5. Surat keterangan psikologi dari psikolog
Setelah mengantongi SKUKP, pemohon bisa mengurus perpanjangan SIM ke Polres dengan persyaratan :
a. KTP asli dan fotokopinya
b. SIM asli dan fotokopinya
c. SUrat keterangan kesehatan dari dokter
d. SKUKP (*)
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/grafis-perpanjangan-sim-b1-hps.jpg)