Mengejutkan, Pengacara Flo Mundur di Tengah Sidang
Pengunduran diri itu disampaikan Zahru secara lisan kehadapan Mejelis hakim di tengah jalannya sidang lanjutan yang mengagendakan pemeriksaan
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mengejutkan, Zahru Arqom, Pengacara Florence Saulina Sihombing atau Flo, terdakwa kasus penghinaan warga Yogyakarta di media Path, secara mendadak mengundurkan diri sebagai penasehat hukum terdakwa.
Pengunduran diri itu disampaikan Zahru secara lisan kehadapan Mejelis hakim di tengah jalannya sidang lanjutan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (26/2/2015). Belum diketahui alasan Zahru mundur secara sepihak sebagai pengacara Flo.
"Saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum terdakwa," kata Zahru singkat, kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunanto.
Sontak pernyataan Zahru membuat kaget majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Flo dan juga keluarganya yang hadir mengikuti persidangan. Setelah berdiskusi, majelis hakim pun mengabulkan permohonan pengunduran diri Zahru yang kemudian buru-buru keluar dari ruang sidang.
Saat dikejar sejumlah awak media, Zahru menolak berkomentar perihal pengunduran dirinya itu. Sementara Flo juga memilih menghindar dari wartawan saat ditanyakan langkah pembelaannya pascapengunduran diri pengacaranya.
Sementara itu JPU RR Rahayu meyakini proses persidangan kedepan, tidak akan terhambat dengan pengunduran diri pengacara Flo."Itu hak antara pemberi kuasa dan penerima kuasa," katanya.
Majelis hakim pun akhirnya, menutup sidang dan menundanya pada hari Kamis (5/3) pekan depan. Hakim memberikan kesepatan kepada Flo untuk mencari pengganti pengacara sebelum meneruskan proses pemeriksaan terdakwa.
Sebelum pengunduran diri Zahru, sidang sempat berjalan alot. Flo menolak hasil screen shoot dan capture yang bertuliskan 'Jogja Miskin Tolol dan Tak Berbudaya, Teman-teman di Jakarta dan Bandung Jangan Mau Tinggal di Jogja', menjadi alat bukti karena tidak jelas berasal dari iPhone miliknya.
Flo sempat meminta dilakukan digital forensik terhadap iPhone miliknya untuk membuktikan bahwa status Path dan screen shoot yang beredar di media sosial tersebut, adalah benar berasal dari smarphone, iPhone miliknya.
Namun majelis hakim berpendapat tanpa digital forensik, bukti-bukti yang diajukan JPU tetap bisa diterima dan bisa diperiksa di persidangan. (*)