Sindikat Narkoba di Lapas Pakem

Komitmen Luntur, Oknum Petugas pun Langgar Prosedur

Untuk mendukung terciptanya jual beli narkoba di dalam lapas, maka banyak modus yang dapat dilakukan warga binaan yang merupakan pengedar.

Penulis: oda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Obed Doni Ardiyanto
Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Andi Fairan 

Kombes Pol Andi Fairan

Dirresnarkoba Polda DIY

LAPAS Pakem dilengkapi peralatan pendukung pengamaman seperti CCTV, mesin X-ray, serta Standart Operating Procedure (SOP) untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang dibawa warga binaan.

Namun kelengkapan pendukung itu tidak akan berfungsi tanpa ada komitmen kuat dari petugasnya. Barang yang dilarang dibawa warga binaan antara lain uang, telepon seluler, dan narkoba.

Pelarangan penggunaan telepon seluler akan memutus mata rantai warga binaan dengan pihak luar. Dengan komitmen kuat tentu keamanan juga kuat, dan tidak ada penemuan rokok berisi paket narkoba di dalam, maupun upaya memesan narkoba ke pihak di luar Lapas.

Narapidana pintar memanfaatkan kelemahan petugas dengan memanfaatkan mereka mengambilkan narkoba di luar. Sebagai anggota regu pengamanan, tersangka dalam kasus ini terang-terangan mengakui membawa masuk narkoba pesanan narapidana.

Hal itu menunjukkan kesan kelompok atau regu keamanan yang satu tim dengan Singgih melakukan pembiaran terhadap tindakan yang dilakukan tersangka. Ada unsur mengetahui tindakan yang melanggar peraturan yang berlangsung.

Untuk mencegah kejadian yang melibatkan orang dalam atau sipir tersebut terulang kembali, baik di Lapas itu maupun Lapas lainnya, pihak Lapas perlu melakukan rotasi petugas dalam jangka waktu tertentu. Hal itu sebagai antisipasi upaya penggalangan yang dilakukan warga binaan.

Lamanya tugas yang dijalankan di bagian tertentu, khususnya bagian keamanan akan membuat timbulnya hubungan mutualisme antara warga binaan dengan sipir. Hal ini karena sering bertemu dan terjalin kedekatan satu dengan lainnya.

Lapas Narkotika, tentu berisi warga binaan yang terjerat kasus narkoba, baik pemakai maupun pengedar. Tentu saja hal itu bisa menciptakan komunitas baru yang dapat menciptakan pasar baru, antara pengedar dan pengguna.

Para pengguna itu akhirnya memiliki link atau jaringan untuk memperoleh narkoba, dan akhirnya dapat menjadi pengedar ketika keluar dari Lapas. Untuk mendukung terciptanya jual beli narkoba di dalam lapas, maka banyak modus yang dapat dilakukan warga binaan yang merupakan pengedar.

Hal ini menjadi pengamatan khusus pihak kepolisian. Namun untuk menjerat para pelakunya tentu membutuhkan penyelidikan. Ada indikasi yang tercium, namun indikasi ini perlu dimatangkan untuk diproses secara hukum. (*)


Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved