Hubungan Terlarang di Kaliurang, Berujung Kehamilan Siswi SMP
Hubungan terlarang tersebut dilakukan sepasang kekasih itu di penginapan daerah Kaliurang.
Penulis: Santo Ari | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berumur 14 tahun hamil delapan bulan setelah disetubuhi kekasihnya sendiri. Hubungan terlarang tersebut dilakukan sepasang kekasih itu di penginapan daerah Kaliurang.
Orangtua siswi siswi itu yang mendapati anaknya hamil lantas melaporkan tersangka, Rapih Nugroho (19), seorang karyawan swasta, warga Pakem, Sleman ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Danang Bagus Anggoro mengungkapkan kejadian tersebut bermula saat tersangka menjalin hubungan kasih dengan korban yang merupakan seorang pelajar SMP berinisial AS (14), warga Pakem, Sleman. Hubungan percintaan tersebut berjalan selama kurang lebih setahun ini.
Akan tetapi hubungan sepasang kekasih tersebut melewati batas lantaran tersangka mengajak AS berhubungan badan layaknya suami istri. Kawasan penginapan di Kaliurang dipilih tersangka untuk menyetubuhi AS.
"Mereka melakukan perbuatan itu beberapa kali, hingga korban hamil. Saat ini kehamilan korban sudah menginjak delapan bulan," terang Danang, Selasa (24/2/2015).
Orangtua korban yang tidak terima anaknya yang masih belia dihamili, lantas melaporkan perbuatan tersangka ke kepolisian. Dari keterangan AS maka petugas menangkap pelaku di rumahnya, Senin (23/2/2015) kemarin. Saat ini tersangka harus meringkuk di tahanan Polres Sleman karena terbukti melanggar Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak no. 23 tahun 2002. (*)