Ingin Memperpanjang SIM Tapi Alamat Beda dengan KTP

Polda DIY saat ini sudah memberlakukan sistem SIM online yang memudahkan pemilik SIM melakukan perpanjangan SIM di Polres

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tanggal 2 Maret mendatang saya mau perpanjang SIM C, tapi antara KTP dengan SIM alamatnya berbeda, karena pindah penduduk ke kecamatan istri saya yang masih dalam satu kabupaten. Syarat apa yang harus saya persiapkan untuk perpanjangan tersebut? Terima kasih.

Dari: +6281226825xxx

Saudara bisa melakukan perpanjangan SIM dimanapun, asalkan alamat di SIM masih dalam lingkup DIY. Polda DIY saat ini sudah memberlakukan sistem SIM online yang memudahkan pemilik SIM melakukan perpanjangan SIM di Polres, bus keliling maupun SIM Corner manapun. Namun, layanan ini masih terbatas bagi SIM yang beralamat di DIY saja.

Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Untuk melakukan perpanjangan, saudara bisa menyiapkan :
1. SIM lama
2. KTP terbaru
3. Membayar biaya PNBP sebesar Rp 75 ribu untuk perpanjang SIM C dan Rp 80 ribu untuk perpanjang SIM A
4. Surat keterangan dokter. (*)

AKP Sri Wahyuni
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY

Sumber: Tribun Jogja
Tags
SIM
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved