Bingung Dengan Layanan SIM Online? Ini Penjelasannya
Layanan ini juga bisa dinikmati masyarakat melalui Polres, Bus Keliling, atau SIM corner yang terdapat di Ramai Mall dan Jogja City Mall.
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Hendy Kurniawan
TRIBUN, kemarin Polda meluncurkan SIM Online, layanan apa saja yang bisa didapatkan? Apa saja syaratnya? +6281310909xxx
SIM Online merupakan sistem layanan yang memudahkan pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus ke Polres sesuai domisili. Saat ini, SIM Online baru diberlakukan oleh jajaran Polda DIY untuk proses perpanjangan SIM wilayah DIY. Artinya, pemilik SIM yang berdomisili di Kulonprogo, kini bisa melakukan perpanjangan di Kota Yogyakarta atau di manapun di lingkup DIY. Layanan ini juga bisa dinikmati masyarakat melalui Polres, Bus Keliling, atau SIM corner yang terdapat di Ramai Mall dan Jogja City Mall.
DIY menjadi pilot project Korlantas untuk penerapan SIM online ini. Saat ini, memang baru warga DIY saja yang bisa menikmati layanan ini. Namun pada Juli mendatang, empat Polda akan bersinergi sehingga layanan perpanjangan SIM bisa dilayani dimanapun masyarakat berada. Misalnya, mahasiswa Papua yang sedang berkuliah di Yogyakarta, pada Juli mendatang bisa melakukan perpanjangan SIM-nya di Yogyakarta. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu kembali ke kota asalnya untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya.
Sistem SIM Online ini hanya melayani perpanjangan SIM saja. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, hanya bisa dilakukan di Polres sesuai domisili. Untuk mengakses layanan SIM online ini, pemohon harus menyiapkan :
1. SIM lama
2. KTP yang masih berlaku
3. Membayar biaya PNBP sebesar Rp 75 ribu untuk perpanjang SIM C dan Rp 80 ribu untuk perpanjang SIM A
4. Surat keterangan dokter
AKP Sri Wahyuni
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY