Pembayun Pilih Hapus Separuh Pasal 3 Raperdais
Dari dua opsi yang berkembang, Pembayun memilih opsi menghapuskan beberapa kalimat dalam Pasal 3 Raperdais.
Penulis: esa | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Putri pertama Sri Sultan HB X, GKR Pembayun angkat bicara soal polemik pembahasan Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur yang masih dibahas Pansus DPRD DIY.
Dari dua opsi yang berkembang, Pembayun memilih opsi menghapuskan beberapa kalimat dalam Pasal 3 Raperdais. Pasal itu memuat daftar persyaratan Gubernur. Konsekuensinya, nomenklatur dalam Raperdais akan sedikit berbeda dari UU Keistimewaan.
Pada Pasal 18 UU Keistimewaan menyebutkan lebih rinci soal persyaratan Gubernur. "Calon gubernur harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain pekerjaan, pendidikan, saudara kandung, istri dan anak". Bunyi UUK itu menyiratkan bahwa Sultan yang bertahta harus laki-laki.
Tapi Pembayun memilih menghapus separuh isi pasal itu dalam Raperdais. "Calon Gubernur harus menyerahkan daftar riwayat hidup. Cukup. Tidak usah diperpanjang (dengan kalimat harus memuat pekerjaan, pendidikan, saudara kandung, istri dan anak)," kata Pembayun usai menghadiri rapat Pansus Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur dan Wagub di DPRD DIY, Jumat (13/2/2015).
"Buat saya, yang penting (bunyi pasal Raperdais) simple dan bisa dimengerti oleh seterusnya," imbuhnya.
Jika isi pasal itu dipangkas, praktis ketentuan tersirat bahwa Sultan sekaligus Gubernur haruslah pria, ikut terpangkas. Harus diakui, itu membuka peluang bagi putri-putri Sultan untuk jadi Gubernur.
"Aku ngikut aja," kata Pembayun menanggapi proses pembahasan Raperdais di Pansus DPRD DIY.
Siang itu, Jumat (13/2/2015), Pembayun hadir bersama adiknya, GKR Condrokirono. Mereka ditemani sejumlah kerabat Keraton Kasultanan Yogyakarta dan kerabat Pura Pakualaman. Tapi, Pembayun tak banyak bicara dalam forum. Kehadirannya dalam forum itu hanya sebagai perwakilan Keraton.
"Untuk memastikan saja, pembahasannya (Raperdais) tidak terlewat oleh Keraton dan Pakualaman," ungkapnya.
Hingga saat ini, wacana dipangkas atau tidaknya pasal 3 Raperdais belum diputuskan. Ada dua pendapat dalam Pansus. Tiga fraksi (PAN, PKS dan Fraksi Persatuan Demokrat) menyatakan menolak penghapusan itu karena akan berbeda dengan konten UUK. Sementara fraksi lainnya sepakat dengan Pembayun. (*)