Begini Cara Urus Pecah Sertifikat

Pemilik asli menetap di luar Jawa, dipecah balik namakan pada saudara-saudaranya di sini.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Hendy Kurniawan

TRIBUN, bagaimana cara mengurus pecah sertifikat beserta kisaran biayanya apabila dijalankan sendiri? Pemilik asli menetap di luar Jawa, dipecah balik namakan pada saudara-saudaranya di sini. +6285601923xxx

1. Memang sebaiknya pengurusan sertifikat dijalankan sendiri jangan melalui perantara
2. Untuk proses balik nama atas nama saudara (bisa hibah atau jual beli). Untuk itu, diperlukan pembuatan akta oleh dan dihadapan PPAT di kabupaten / kota letak tanah
3. Dalam pembuatan akta PPAT tersebut, kedua belah pihak, yakni yang menyerahkan dan yang menerima jarus hadir di hadapan PPAT, atau jika tidak bisa hadir maka perlu surat kuasa
4. Secara umum, ada tiga komponen biaya dalam mengurus sertifikat :
A. Biaya persyaratan : misal materai, fotokopi, patok batas, pembuatan akta
B. Biaya sertifikat, ada dua macam :
- Biaya pengukuran, dengan rumus : (Luas tanah/500 X Hsbk) + Rp 100.000
- Biaya pendaftaran sertifikat, dengan rumus : (1/1000 X Nilai Tanah) + Rp 50.000
C. Biaya perpajakan, yakni PPH dan BPHTB. (gya)

Arie Yuriwin
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY

Sumber: Tribun Jogja
Tags
hps
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved