Ditangkap Polisi, Penambang Ilegal Mengaku Sering Sumbang Anak Yatim
Abas Ichwan Ansori (43), seorang pengelola penambangan alat berat ditetapkan menjadi tersangka penambangan ilegal
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Abas Ichwan Ansori (43), seorang pengelola penambangan alat berat ditetapkan menjadi tersangka penambangan ilegal di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi. Kepolisian Resor (Polres) Magelang kemudian menahan warga Dusun Dukun I, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang ini, Rabu (4/2/2015).
Abas yang diketahui merupakan pengelola lokasi penambangan pasir ilegal dengan alat berat itu, ditangkap oleh petugas saat melakukan penambangan di alur sungai Senowo, Dusun Kajangkoso, Desa Mangunsuko, Kecamatan Dukun. Penangkapan itu dilakukan oleh polisi pada tanggal 23 Januari 2015.
Abas mengaku uang hasil penambangan itu tidak dinikmatinya sendiri. Dia hanya mengatakan, alat berat yang dipergunakan untuk menambang itu merupakan milik seorang yang bermukim di Desa Sumber, Kecamatan Dukun.
“Saya menggunakan uang (hasil tambang) untuk kepentingan banyak orang. Saya sumbangkan bagi anak yatim dan fakir miskin,” kilah Abas dalam gelar perkara, Rabu (4/2/2015) sore.
Kepada petugas, Abas juga mengaku menyetor uang Rp 70 hingga 75 ribu per rit ke kas desa. Sementara, dalam satu ritnya dia mendapat Rp 150 ribu. Hasil tersebut juga diklaimnya disumbangkan ke fakir miskin dan anak yatim.
Dia mengaku baru satu hingga dua bulan beroperasi dengan alat berat. Meski demikian, dia mengakui jika sudah empat kali ditangkap polisi dan Satpol PP dengan kasus serupa. Dia juga mengaku pernah disidangkan dan sering berurusan dengan polisi.
“Saya sendiri yang ditangkap. Padahal, masih ada 45 backhoe yang juga ikut menambang, bahkan ada ratusan backhoe yang masih main,” kata Abas yang juga menyebut kawasan Muntilan, Sawangan, Srumbung, Dukun, masih banyak alat berat.
Kasubag Humas Polres Magelang, AKP Edi Sukrisno menjelaskan, polisi menjerat Abas dengan pasal 158 UURI Nomor 4 tahun 2009 Pertambangan mineral dan batubara.
Dengan demikian, Abas terancam penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Abas merupakan tersangka pertama kasus penambangan pasir Merapi dalam kurun lima tahun terakhir.
“Penyidik memutuskan menahan Abas setelah menjalani proses pemeriksaan polisi. Ia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menambang dengan alat berat,” jelas Edi.
Polisi juga menyita beberapa alat bukti berupa satu unit backhoe merk Kobelco, penyaring atau ayakan pasir, satu unit truk Isuzu ELF nomor polisi AA 1757 GK, 10 lembar kertas DO pembelian pasir, dan pasir setengah kubik serta satu buah linggis panjang berukuran 50 sentimeter.
“Polisi juga menyita uang Rp 4,5 juta,” katanya. (tribunjogja.com)