Begini Perhitungan Denda Pajak Kendaraan

Sementara denda 2 persen diberlakukan untuk keterlambatan di atas sebulan.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Hendy Kurniawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

DALAM nota SKPD tertulis : PKB sebesar Rp 171.000, denda Rp 42.800, Jasa Raharja Rp 35.000, denda Rp 32.000. Pertanyaan saya benarkah besaran denda PKB sebesar itu? +628562894xxx

Perhitungan tersebut sudah benar. Perhitungan tersebut dihitung atas keterlambatan pembayaran pajak antara dua sampai 29 hari. Untuk keterlambatan ini, diberlakukan denda sebesar 25 persen. Sementara denda 2 persen diberlakukan untuk keterlambatan di atas sebulan.

Pada dasarnya, pemerintah memberikan toleransi satu hari kerja pada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Misalnya, bila dalam masa berlaku notis pajak habis pada tanggal 1, maka pemerintah memberikan waktu satu hari kerja yakni tanggal 2 agar pemilik segera menyelesaikan, artinya denda akan berlaku pada tanggal 3. Namun jika masa berlaku habis pada hari Sabtu, maka denda baru diberlakukan pada hari Selasa.
Jika masa toleransi tersebut diabaikan, maka denda akan diberlakukan sebesar 25 persen dari pokok pajak.

Namun jika lebih dari sebulan tidak dibayarkan, maka pemilik akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 persen dari pokok pajak per bulannya. Pemerintah mematok denda maksimal sebesar 48 persen atau tidak dibayarkan selama dua tahun, artinya jika lebih dari dua tahun tidak dibayarkan, maka besaran dendanya tetap 48 persen. Denda ini berlaku sama baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Totok Jaka Suwarta SH
Kasi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Samsat Kota Yogya

Sumber: Tribun Jogja
Tags
hps
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved