Begini Cara Pendaftaran BPKB Baru

Berikut Persyaratan Pendaftaran Kendaraan Bermotor berdasarkan Perkap no 5 tahun 2012 :

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Hendy Kurniawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

BAGAIMANA cara mendaftarkan BPKB baru? Apa saja persyaratannya? +628562891xxx

Berikut Persyaratan Pendaftaran Kendaraan Bermotor berdasarkan Perkap no 5 tahun 2012 :
1. Tanda jati diri / identitas berupa :
a. Bila perorangan : KTP
b. Untuk badan hukum : salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili
c. Untuk instansi pemerinath : surat keterangan kepemilikan BPKB, instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel / dicap instansi
2. Faktur pembelian
3. NIK
4. Cek fisik kendaraan
5. Tanda periksa kendaraan
6. Formulir permohonan
7. Surat keterangan dealer
8. Suart Kuasa jika diwakilkan

Sie BPKB Subditregident Ditlantas Polda DIY

Sumber: Tribun Jogja
Tags
hps
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved