Begini Cara Pendaftaran BPKB Baru
Berikut Persyaratan Pendaftaran Kendaraan Bermotor berdasarkan Perkap no 5 tahun 2012 :
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
BAGAIMANA cara mendaftarkan BPKB baru? Apa saja persyaratannya? +628562891xxx
Berikut Persyaratan Pendaftaran Kendaraan Bermotor berdasarkan Perkap no 5 tahun 2012 :
1. Tanda jati diri / identitas berupa :
a. Bila perorangan : KTP
b. Untuk badan hukum : salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili
c. Untuk instansi pemerinath : surat keterangan kepemilikan BPKB, instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel / dicap instansi
2. Faktur pembelian
3. NIK
4. Cek fisik kendaraan
5. Tanda periksa kendaraan
6. Formulir permohonan
7. Surat keterangan dealer
8. Suart Kuasa jika diwakilkan
Sie BPKB Subditregident Ditlantas Polda DIY