Bagaimana Jika SIM Mati Setahun?

Saya mau tanya, SIM C saya ternyata sudah telat 1 tahun, apakah bisa diperpanjang di SIM keliling atau harus buat lagi yang baru?

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Saya mau tanya, SIM C saya ternyata sudah telat 1 tahun, apakah bisa diperpanjang di SIM keliling atau harus buat lagi yang baru? Terima kasih.

Dari: +6281804388xxx

Jawaban:

Bagi SIM yang masa berlakunya sudah lewat satu tahun, maka pemilik harus membuat SIM yang baru. Pembuatan SIM dilakukan di Polres asal, dengan persyaratan di bawah ini :

1. KTP sesuai domisili
2. Surat Keterangan Dokter
3. Membayar PNBP sebesar Rp 100 ribu untuk SIM baru
4. Ujian praktek

Untuk pengurusan SIM, sebaiknya anak harus datang sendiri untuk mengurus, dan tidak melalui calo. Nantinya, Anda akan melakukan ujian praktek yang kendaraannya sudah disiapkan di Polres setempat.

Idealnya pengurusan SIM ini hanya berdurasi 135 menit, namun tergantung jumlah antrean pemohon. Jika antrean terlampau ramai hingga ratusan, maka ujian praktek dimungkinkan dilakukan keesokan harinya.

Untuk biaya, Polres hanya memungut uang berdasarkan PNBP yang tercantum dalam peraturan. PNBP tersebut nantinya dibayarkan pemohon ke bank yang terdapat di salah satu loket SIM di Polres setempat. Di lain itu, pemohon juga akan membayar jasa dokter untuk mendapatkan Surat Keterangan Dokter.

Biayanya variatif, tergantung dokter akan mematok berapa untuk profesinya ini, ada yang Rp 15 ribu, ada yang Rp 20 ribu. Biaya yang ditarik oleh dokter ini di luar kewenangan Polri. (tribunjogja.com)

Ditlantas Polda DIY

Sumber: Tribun Jogja
Tags
SIM
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved