Cara Mengurus Izin Pasang Reklame

Jika Anda juga berkepentingan dengan hal itu, simak jawaban selengkapnya di edisi cetak Tribun Jogja

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Hendy Kurniawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang pembaca Tribun bertanya tentang tata cara mengurus perizinan pemasangan plakat untuk usaha di jalan raya.

Jika Anda juga berkepentingan dengan hal itu, simak jawaban selengkapnya di edisi cetak Tribun Jogja, Kamis (22/1/2015). (*)

Jangan lupa klik Like www.facebook.com/tribunjogjafanspage dan Follow www.twitter.com/tribunjogja.

Sumber: Tribun Jogja
Tags
hps
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved