Mengurus Balik Nama BPKB

Untuk pengurusan BPKB ganti pemilik, berikut persyaratannya :

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Hendy Kurniawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - HALO Tribun, saya ingin mengganti nama dalam BPKB kendaraan menjadi milik saya. Apa saja yang disiapkan? +6281327720xxx

Untuk pengurusan BPKB ganti pemilik, berikut persyaratannya :
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas dan domisili bagi Badan Hukum
3. Melampirkan fotokopi akte pendirian bagi badan hukum
4. BPKB asli
5. STNK asli
6. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan

Sie BPKB Subditregident Ditlantas Polda DIY

Sumber: Tribun Jogja
Tags
BPKB
hps
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved