Mengurus Balik Nama BPKB
Untuk pengurusan BPKB ganti pemilik, berikut persyaratannya :
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - HALO Tribun, saya ingin mengganti nama dalam BPKB kendaraan menjadi milik saya. Apa saja yang disiapkan? +6281327720xxx
Untuk pengurusan BPKB ganti pemilik, berikut persyaratannya :
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas dan domisili bagi Badan Hukum
3. Melampirkan fotokopi akte pendirian bagi badan hukum
4. BPKB asli
5. STNK asli
6. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan
Sie BPKB Subditregident Ditlantas Polda DIY