Celotehan Flo Masuk Rumusan Pidana
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakkir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara penghinaan warga Yogya
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakkir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara penghinaan warga Kota Gudeg melalui Path oleh terdakwa Florence Sihombing.
Dalam keterangannya, Muzakkir menilai kata-kata yang diunggah dalam Path, memenuhi rumusan Pasal Penghinaan dalam KUHP yang menjadi acuan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
“Misalnya saja kata Jogja diganti dengan nama saya, menjadi Muzakkir tolol, miskin dan tidak berbudaya. Kalimat ini tentu menyerang nama baik saya,” jelasnya, Kamis (8/1/2015).
Namun Muzakkir mengingatkan tuduhan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik individu atau kelompok, harus menjadi perhatian serius majelis.
“Hanya sepenggal kalimat: Teman-teman Jakarta, Bandung jangan mau ke Jogja. Walau secara tekstual menyuruh, tetapi harus dilihat juga latar belakangnya," katanya.
Muzakkir melihat asal peristiwa ini hanyalah kekesalannya saat mengantre bahan bakar. Maka, dilihat reaksi setelahnya apakah terjadi kekacauan (chaos) atau tidak. Jadi penafsiran hukum tidak tekstual tapi konstektual.
“Meski rumusannya masuk, tapi spirit keadilannya tidak masuk,” ucapnya.
Kasus ini menurut pendapat Muzakkir adalah delik biasa buka aduan karena tidak menyebut satu orang tertentu tapi kelompok masyarakat. Sementara hinaan bersifat subyektif, maka penegak hukum harus memberikan parameter yang objektif.
“Harus diingat, setiap daerah punya nilai yang berbeda. Lontaran tersebut kalau dilontarkan untuk Jakarta atau Surabaya mungkin tidak ada yang menggubris,” ujarnya.
Sementara terkait media Path yang digunakan oleh Florence yang disebutkan adalah media privat, Muzakkir mengunggapkan meski sifatnya pribadi, namun jika tersebar tentu akan menjadi masalah publik juga.
“Becandaan yang sifatnya pribadi itu jika diungkapkan hanya kepada satu atau dua teman saja, tetapi jika diforum itu ada 100 orang, sudah hitungan orang banyak,” ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta, Bambang Sunarta masih memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut umum untuk menghadirkan saksi ahli yang kedua yakni ahli bahasa untuk menginpretasikan celotehan Florence.
“Sidang akan kami tunda pekan depan dengan agenda masih menghadirkan keterangan dari Jaksa penuntut umum, yakni saksi ahli bahasa,” tutupnya. (tribunjogja.com)