Pemilik Salon Hajar Kapsternya Sampai Memar

Seorang pemilik salon, Ayu (29) warga Bantul ditangkap petugas Polsek Ngaglik belum lama ini lantaran menganiayaa kapsternya sendiri

Penulis: Santo Ari | Editor: Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang pemilik salon, Ayu (29) warga Bantul ditangkap petugas Polsek Ngaglik belum lama ini lantaran menganiayaa kapsternya sendiri. Ayu yang mempunyai sebuah salon di Jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik awalnya curiga kepada kapsternya yang bernama Vina.

Vina dituduh melakukan pencurian, terkait hal tersebut sang pemilik salon main hakim sendiri dan menganiaya Vina.

Kapolsek Ngaglik Kompol Partono melalui Panit Reskrim Ipda Irvan saat dikonfirmasi Rabu (7/1/2015) mengatakan, pemicu penganiayaan ini karena tersangka Ayu, beberapa kali kehilangan uangnya.

Kecurigaan pun mengarah ke korban Vina yang bekerja sebagai kapster salon miliknya. Merasa kesal dengan ulah anak buahnya, tersangka Ayu pun melayangkan pukulan ke wajah korban sebanyak beberapa kali.

"Tersangka memukul bagian wajah korban menggunakan tangan kosong. Akibat pemukulan wajah korban mengalami luka memar," terang Ipda Irvan kepada wartawan Rabu (7/1/2015).

Setelah aksi pemukulan tersebut, antara pihak tersangka dan korban berencana menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada titik temu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ngaglik. Awalnya korban Vina, sempat mengatakan jika uangnya sebanyak Rp1 juta telah diambil pemilik salon untuk ganti rugi uang yang telah hilang.

Keterangan itu berbeda dari pengakuan pemilik salon, Ayu, dari keterangannya, dia tidak merampas uang tersebut melainkan vina sendiri yang memberikannya.

"Awalnya memang ada indikasi perampasan tetapi ternyata tidak karena uang tersebut memang diberikan korban kepada tersangka, saat ini tersangka ditahan lantaran terbukti menganiaya," imbuh Ipda Irvan.

Karena perbuatannya tersebut, saat ini Ayu harus mendekam di sel tahanan khusus perempuan di Polsek Turi. Ia dijerat pasal 351 KHUP atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
salon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved