Prosedur Ubah Data Kendaraan Bermotor
Apakah itu perlu ijin dari kepolisian? Apakah perlu mengubah STNK?
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni
TRIBUN, Saya punya motor dan berniat mengubah mengubah bodi. Apakah itu perlu ijin dari kepolisian? Apakah perlu mengubah STNK? 628572887XXXX
PERUBAHAN bentuk kendaraan secara fisik perlu dicatatkan di kantor polisi, hal perlu dilakukan agar sesuai dengan data fisik kendaraan.
Jika motor anda bermerek A maka seharusnya pada surat-surat harusnya sama dengan bentuk fisik motor yang mencirikan Merek A atau jenis ranmor yang lain.
Prosedur tentang ubah bentuk fisik kendaraan sudah diatur pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berikut beberapa syarat yang disebutkan untuk perubahan fisik ranmor Pasal 53 Persyaratan perubahan data atas dasar perubahan mesin dan/atau bentuk ranmor meliputi:
A. mengisi formulir permohonan;
B. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b yaitu melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
1. untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
2. untuk badan hukum, terdiri atas:
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum
dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
b) fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c) surat keterangan domisili; dan
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
C. BPKB;
D. STNK;
E. surat keterangan dari APM atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan/atau bentuk Ranmor;
F. PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang diproduksi dalam negeri;
G. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan/atau
H. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Pasal 54
Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan warna Ranmor meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 huruf b;
c. BPKB;
d. STNK;
e. surat keterangan dari Agen Pemegang Merek (APM) atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor; dan
f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Ditlantas Polda DIY