Penghancur Gedung SMA 17 1 Diiming-imingi Duit Rp150 Juta

Yoga Trihandoko, terdakwa penghancuran gedung SMA 17 1 mengakui tindakannya menghancurkan cagar budaya

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Yoga Trihandoko, terdakwa penghancuran gedung SMA 17 1 mengakui tindakannya menghancurkan cagar budaya itu karena terikat kontrak senilai Rp150 juta dan dijanjikan hak atas bangunan tersebut.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus Perusakan Cagar Budaya, di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (17/12/2014) petang. Yoga mengaku perbuatannya atas perintah dari terdakwa Mohammad Zakaria yang mengklaim pemikik tanah.

“Iya, saya tergiur dengan jumlah uang kompensasi yang dijanjikan,” kata Yoga.

Meski tahu cagar budaya ia tak menghentikan aktivitas pembongkaran itu karena sudah terikat kontrak. Ia juga meyakini gedung SMA 17 1 milik Zakaria setelah ditunjukan bukti-bukti oleh Zakaria dan kuasa hukumnya Andi.

Salah satu buktinya, Yoga terbebas dari hukum karena dijamin oleh Zakaria. Ia pun berdalih saat melakukan sosialisasi pembongkaran kepada warga sekitar Gedung SMA 17 1, Camat Jetis tidak pernah diberi tahu ada cagar budaya.

“Hanya pihak Yayasan SMA 17, yakni pak Yadi selaku kepala sekolah dan Bu Titi yang bilang bangunan itu ada cagar budaya,” ujarnya.

Terdakwa melakukan pembongkaran gedung SMA 17 sebanyak dua kali pada Maret dan April 2013. Kemudian Mei 2013 yang melakukan pembongkaran adalah Halili melalui SPK kedua dari Zakaria. Dalam SPK Kedua Halili dibayar harian Rp40 ribu – Rp60 ribu.

Ditanya soal bahan bangunan SMA 17, Yoga tidak mengetahuinya. Yoga mengaku hanya membawa kayu-kayu satu truk. Selebihnya tidak tahu menahu karena setelah dihancurkan bahan bangunannya tidak ada di lokasi kejadian.

Dari 5000 meter persegi bangunan SMA 17, sekitar 2000 meter di antaranya adalah BCB, yaitu bangunan yang membentuk letter L dibagian utara dan barat Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis.

Bangunan yang membentuk letter L itu masuk BCB sesuai SK Gubernur DIY Nomor 220/Kep/2010 tertanggal 2 September 2010. Bangunan itu diketahui bekas markas Ikatan Pelajar Indonesia (IPI) Tentara Pelajar pada 1946 silam.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 105 dan 113 Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun atau paling lama 15 tahun, ditambah denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar. (tribunjogja.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved