Berita Eksklusif Jogja
Satu Perda Seharga Rp 4,7 Miliar
Para wakil rakyat itu belum bekerja optimal, alias seperti makan gaji buta
Penulis: esa | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 55 orang anggota DPRD DIY telah dilantik pada 1 September, atau sejak lebih dari tiga bulan lalu. Mereka pun sudah menerima gaji, rata-rata sekitar Rp 20 juta/anggota/bulan. Namun, para wakil rakyat itu belum bekerja optimal, alias seperti makan gaji buta.
Jika diakumulasi, total anggaran untuk gaji anggota DPRD DIY dari September hingga Desember mencapai Rp 4,7 miliar. Tetapi, apa hasil pekerjaan mereka? Hanya Perda APBD 2015 yang bisa selesaikan dewan.
Kinerja dewan tersendat karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk. Penyebabnya, para anggota dewan dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) masih berebut 16 jabatan pimpinan AKD, yang terbagi di empat Komisi (A,B,C dan D), Badan Pembentuk Peraturan Daerah atau BPPD (dahulu Badan Legislasi Daerah/Balegda), dan Badan Kehormatan (BK).
Maka, banyak pekerjaan dan tugas kedewanan tak terlaksana. Hanya Badan Anggaran (Banggar) yang sudah terbentuk demi memuluskan pengesahan APBD 2015. Itupun, karena tak perlu ada rebutan jabatan antara dua poros koalisi, mengingat Banggar beranggotakan ex-officio pimpinan dewan.
Setwan DPRD DIY, Drajad Ruswandono, saat diwawancara Tribun Jogja, menyebut ada Rp 5 miliar alokasi APBD 2014 tak terealisasi akibat belum ada AKD. Banyak kegiatan sebenarnya sudah diagendakan dalam APBD 2014, tetapi gagal terlaksana.
Antara lain, bimbingan teknis (Bimtek), kunjungan kerja, delegasi dan kegiatan konsultasi. "Minim kegiatan. Anggaran yang tidak terserap mencapai Rp 4-5 miliar," ungkap Drajad, pekan lalu.
Nantinya, anggaran miliaran rupiah yang tak terserap itu akan dilaporkan ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD 2014.
Drajad berharap, nilai SILPA yang relatif besar tersebut tak menghalangi tekad Pemda DIY mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak 2010, yang merupakan bentuk penilaian positif atas pemeriksanaan pengelolaan keuangan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). (tribunjogja.com)