Kemenkominfo Ajukan Revisi UU ITE

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tengah berupaya melakukan revisi mengenai sanksi enam tahun penjara yang tertuang dalam UU ITE

Penulis: say | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tengah berupaya melakukan revisi mengenai sanksi enam tahun penjara yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, revisi telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Salah satu penyusun UU ITE yang juga staf Kemenkominfo, Henri Subiakto mengatakan, banyaknya warga yang terkena jeratan UU tersebut karena kurangnya pemahaman makna antara pencemaran nama baik dan opini.

Oleh karena itu, selama ini penegak hukum sering kali memidanakan warga karena dianggap telah mencemarkan nama baik pihak tertentu di dunia maya.

"Terkadang tidak sesuai dengan yang dimaksudkan UU ITE itu sendiri," papar Henri usai menjadi saksi ahli sidang kasus Ervani, Senin (1/12/2014).

Sedangkan dari data yang dimiliki Information, Communication and Technology (ICT) Watch, ada 71 kasus pemidanaan pengguna internet akibat terjerat pasal 27 dan 28 UU ITE semenjak tahun 2008 lalu. Sedangkan tahun ini, sudah ada 40 laporan.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Ervani, Sulistyo M Dwi Putro mendukung langkah Kemenkominfo untuk merevisi UU ITE. Ia memberi masukan pada Henri agar tidak membuat UU yang multi tafsir sehingga membuat penegak hukum kebingungan.

Pasalnya, bila pengadilan disibukkan dengan perkara kecil seperti kasus Ervani, maka perkara lain yang lebih besar akan terbengkelai. "Betul itu. Direvisi agar tidak multi tafsir. Tapi itu masukan dari saya," urai Sulistyo. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
UU ITE
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved