Revisi UMK Sleman Tunggu Sri Sultan
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Sleman masih menunggu keputusan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwana X terkait revisi UMK
Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Sleman masih menunggu keputusan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwana X terkait revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal tersebut terkait implementasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala Disnakersos Sleman, Untoro Budiharjo, mengatakan keputusan ketetapan besaran UMK sepenuhnya wewenang gubernur. Sementara pemerintah daerah hanya melaksanakan dan melakukan pengawasan saja.
“Untuk revisi UMK bukan wewenang kami tapi sepenuhnya Gubernur. Permasalahan ini sudah kami sampaikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan,” paparnya saat ditemui usai rapat dengar pendapat di DPRD Sleman, Senin (24/11/2014).
Menurutnya, perhitungan UMK 2015 sudah dilakukan berdasarkan aturan Kementerian Tenaga Kerja. Selain berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), perhitungan UMK juga mempertimbangkan aspek inflasi dan perkembangan situasi ekonomi lokal.
“Besaran KHL disimpulkan melalui survei bersama yang dilakukan Pemkab, asosiasi buruh, dan pengusaha. Dari survei yang dilakukan hingga bulan kesepuluh, didapatkan angka tersebut,” paparnya. (tribunjogja.com)