Pemda DIY Tunggu Usulan Revisi UMK
Pemda DIY melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY memberikan kesempatan bagi kabupaten/kota untuk mengusulkan revisi UMK
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY memberikan kesempatan bagi kabupaten/kota untuk mengusulkan revisi upah minimal kabupaten/kota (UMK) 2015.
Hal itu menyusul banyaknya desakan dari kalangan buruh, agar Pemda DIY merevisi UMK pascakenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Kebijakan UMK itu di kabupaten/kota. Kalau mau revisi, ya kami tunggu usulan dari kabupaten/kota. Nanti baru gubernur yang akan menyetujui atau tidak," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Sigit Sapto Rahardjo, Senin (24/11).
Hingga kemarin, Sigit belum menerima satupun surat resmi yang meminta revisi UMK, baik dari pemkab/pemkot ataupun dari serikat pekerja.
Lalu bagaimana sikap pemkab dan pemkot di DIY soal usulan revisi UMK 2015? Simak berita lengkapnya di koran Tribun Jogja edisi Selasa (25/11/2014) halaman 13. (tribunjogja.com)