Florence Bacakan Eksepsi Sendiri
Ketua Majelis Hakim langsung mempersilakan Flo untuk membacakan eksepsi yang telah dipersiapkannya sendiri.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Florence Sihombing berlanjut pada, Rabu (19/11/2014) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Flo datang sendiri pada pukul 11.00 WIB. Yang mengejutkan, Flo yang sebelumnya meminta waktu untuk menghadirkan pengacara, kali ini pun mahasiswi S2 Universitas Gadjah Mada (UGM), masih tidak didampingi pengacara.
"Jadi terdakwa ingin melanjutkan perkara tanpa didampingi pengacara," tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Bambang Sunarta.
Setelah Flo mengiyakan, Ketua Majelis Hakim langsung mempersilakan Flo untuk membacakan eksepsi yang telah dipersiapkannya sendiri.
Adapun, Flo berurusan dengan hukum akibat unggahannya, ke media Path, pada bulan Agustus lalu saat tidak diperbolehkan menyerobot antrian pertamaks. Unggahan Flo dianggap telah menghina warga Yogyakarta.(TRIBUNJOGJA.com)