Begini Cara Urus SIM D

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan digolongkan menjadi:

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Hendy Kurniawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni

TRIBUN, Apakah memang ada surat ijin mengemudi (SIM) khusus bagi penyandang cacat? 08562629XXX

JIKA Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Khususnya Tentang Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi Pasal 80 disebutkan Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan digolongkan menjadi:

a. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan
e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi setiap orang harus memenuhi persyaratan usia administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Syarat usia ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.

Syarat administratif meliputi; identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk; pengisian formulir permohonan; dan rumusan sidik jari. Sedangkan Syarat kesehatan, meliputi: sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis. Syarat lulusujian teori; praktik; dan/atau ujian keterampilan melalui simulator. 

Direktorat Lalu Lintas Polda DIY

Tags
SIM
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved