PPATK Ungkap Pencucian Uang dengan Follow The Money
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), semakin garang saja untuk mencegah tindak pidana pencucian uang
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), semakin garang saja untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini meng-ugrade pelacakan transaksi keuangan.
Termasuk untuk mengetahui, berapa jumlahnya, dimana disimpan, jenisnya apa saja dan fasilitas lainnya. Berbagai data itu dihimpun PPATK untuk membangun Sistem Pelaporan Jasa Keuangan Terpadu (Sipesat).
“Melalui sistem teknologi ini, kita bisa tahu data-data seluruh orang Indonesia yang tercatat di perbankan, asuransi hingga pasar modal,” kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf saat berkunjung ke kantor Tribun Jogja, Kamis (2/10/2014).
Dengan ini PPATK membangun rezim anti pencucian uang efektif di Indonesia dengan menghadirkan pihak penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, kehutanan, akademisi, masyarakat, dirjen pajak, sampai KPK.
“PPATK menggunakan metode follow the money. Melalui metode ini kita lebih mudah melacak berbagai transaksi tanpa terdeteksi untuk membantu penyidikan,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan sebagai awareness agar penegak hukum mengerti cara kerja PPATK untuk mengidentifikasi transaksi keuangan mencurugakan. Data yang dikeluarkan PPATK diharapkan mampu menumpas habis pelaku pencucian uang.
“Dengan penelusuran keuangan yang lengkap bukan hanya membantu tugas penegak hukum mengungkap sutau perkara, juga dana yang hasil pencucian itu tidak lenyap tanpa bekas tetapi bisa balik ke kas Negara,” tukasnya. (tribunjogja.com)