KOMEJ Tolak UU Pilkada
Puluhan anggota KOMEJ menyampaikan sikap mereka melalui aksi demontrasi di depan Gedung DPRD DIY, Rabu (1/10).
Penulis: Hamim Thohari | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hamim Thohari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah Undang-Undang Pemilhan Kepala Daerah yang mengatur Pemilukada melaui DPRD disahkan, gelombang penolakan terhadap UU tersebut tersebut terus berdatangan dari masyarakat. Kali ini penolakan datang dari Komite Keprihatinan Masyarakat Jogja (KOMEJ).
Puluhan anggota KOMEJ menyampaikan sikap mereka melalui aksi demontrasi di depan Gedung DPRD DIY, Rabu (1/10). Koordinator aksi, Kuwat Slamet, mengatakan, selain menyampaikan sikap mereka di depan kantor DPRD, masa tersebut juga mengirimkan petisi ke Mahkamah Konstitusi yang isinya menolak Pilkada langsung dan rencana aksi dari kelompok tersebut jika Mahkamah Konstitusi tidak mengakomodir aspirasi mereka.
“Kami menolak Pikada melalui DPRD karena hal tersebut merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia. Nantinya pemrintahan daerah yang terbentuk tidak akan pernah memiliki dasar moral dukungan warga. Kekuasaan akan jauh dari kontrol langsung dari masyarakat sebagai pemilik kedaulatan,” ungkap Kuwat.
Menurut Kuwat, nantinya masyarakat akan tidak mengenali dan sulit menyampaikan aspirassinya secara langsung akibat terdapat tembok penghalang antara kepala daerah dan warga yang dipimpinnya.
KOMEJ dengan tegas menolak setiap usaha menempatkan dprd berfungsi untuk memilih kepala daerah apalagi kepala negara. “ Kami memandatkan anggota DPR/DPRD untuk tiga hal, yakni peran legislasi yang pro rakyat, penganggarann yang pro rakyat, dan juga pengawasan. Bukan untuk merampas hak kami dalam memilih kepala daerah, apalagi kepala negara,” ujarnya. (*)