Tim Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perusakan SMA 17 1 Yogya
Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY siap terus ikut mengawal proses persidangan terkait kasus perusakan SMA 17 1 Yogyakarta.
Penulis: Muhammad Fatoni | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja, M. Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY siap terus ikut mengawal proses persidangan terkait kasus perusakan SMA 17 1 Yogyakarta. Saat ini, tim penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Kepala Disbud DIY, GBPH Yudaningrat, menyambut baik capaian tersebut. Menurutnya, hal itu bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjaga keberadaan Bangunan Cagar Budaya (BCB) yang ada di wilayah DIY.
Gusti Yuda pun berujar, pihaknya juga akan menunggu proses dan keputusan lebih lanjut dari pengadilan. Termasuk apabila dibutuhkan, pihak Disbud siap memberikan bantuan sesuai ranah dan perannya.
“Misalnya apabila ada masalah terkait keterangan kepemilikan bangunan Cagar Budaya SMA 17 1 ini, kami siap fasilitasi untuk penyelesaian sengketanya,” jelas dia kepada wartawan, di Kantor Dinas Kebudayaan DIY, Selasa (16/9).
Peristiwa perusakan gedung SMA 17 1 Yogykarta yang terjadi pada 11 Mei 2013 lalu inipun disebutnya sebagai pembelajaran, agar peristiwa serupa tak kembali terulang. Terutama terhadap bangunan yang ditetapkan sebagai peninggalan cagar budaya.
“Setidaknya secara umum masyarakat bisa mengetahui status bangunan cagar budaya itu, sehingga tidak mengubah apalagi melakukan perusakan seperti kemarin itu,” imbuh adik dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ini.
Saat ditanya terkait langkah lanjut yang akan dilaksanakan Disbud terhadap gedung SMA 17 1 Yogyakarta, Gusti Yuda berujar hal itu akan dipikirkan lebih lanjut. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah mengawal proses persidangan sembari menunggu keputusan pengadilan.
“Kalau memang perlu dibangun atau diperbaik kembali, ya nanti kita pikirkan, mungkin bisa di bagian depannya dulu yang sudah rusak. Tapi kami akan menunggu dulu keputusan pengadilan nanti seperti apa,” tuturnya.