Tiga Kali Flo Minta Maaf

Setelah ditahan di Polda DIY sejak Sabtu (30/8), akhirnya Florence Sihombing alias Flo menghirup udara segar

Penulis: Santo Ari | Editor: tea

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN  - Setelah ditahan di Polda DIY sejak Sabtu (30/8), akhirnya Florence Sihombing alias Flo menghirup udara segar dengan status ditangguhkan penahanannya, Senin (1/9) pukul 14.50.

Didampingi Sekretaris Komite Etik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Heribertus Jaka Triyana, Flo untuk ketiga kalinya menyampaikan penyesalannya terhadap ungkapan kekesalan yang ia tulis lewat media Path.

"Saya dengan tulus dan berbesar hati di sini memohon kepada masyarakat Yogyakarta, kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X, untuk mau memberikan maaf kepada saya, Saya berharap masyarakat mau mengerti dan memahami serta mau berbesar hati menerima permintaan maaf saya" ujar Flo sesaat setelah keluar dari tahanan Ditreskrim Polda DIY.

Ia berterimakasih ke UGM yang telah bersedia membantunya dalam perkara ini. Permintaan maaf dan penyesalan pertamanya ia sampaikan Kamis (28/8) malam, sesudah tulisannya di Path menyulut kemarahan massal di media sosial.

Kamis petang, aksi unjuk rasa mengecam Flo juga digelar di Bundaran UGM. Sesudahnya sekelompok orang mengatasnamakan LSM Jatipura melaporkan Flo ke Polda DIY. Jumat (29/8) pagi, Flo melalui perwakilannya kembali meminta maaf dan menyampaikan rasa sesalnya.
Surat keputusan penangguhan penahanan Flo dikeluarkan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Kokot Indarto. Kokot Indarto menjelaskan, setelah proses diselesaikan, penyidik hanya melakukan identifikasi personal.

"Setelah ini status hukumnya (Florence) adalah ditangguhkan, akan tetapi proses hukum pidana masih tetap berjalan" tegas Kokot sembari menerangkan syarat-syarat formal penangguhan telah dipenuhi, yaitu jaminan keluarga, penasehat hukum atau pihak ketiga.

"Mudah-mudahan pihak ketiga dapat diemban pihak kampus (UGM)," imbuhnya. Kokot kemudian menyebutkan, penangguhan penahanan disetujui setelah sebelumnya Florence mendapat nasehat dari tim FH UGM.

Flo pun koorperatif menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dan berita acara penahanan yang semula ditolaknya. Selain itu dia telah menyadari posisinya, yang apabila Florence semakin berkeras malah akan kontraproduktif terhadap harmoni Yogyakarta.

Lebih lanjut Kokot Indarto memaparkan dalam proses hukum yang dijalani Florence hendaklah lebih diutamakan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

"Kalau memang sanksi administrasi dalam hal ini masuk ke ranah etik bisa dilaksanakan, maka tidak diperlukan sanksi pidana," tandasnya. Kokot pun berharap semua elemen masyarakat Yogyakarta dapat saling menahan diri ."Kita ingin harmoni Kota Yogya sebagai kota yang berbudaya punya rasa kemanusiaan yang adil dan beradab," imbaunya.

Wajib lapor

Sesudah penahanannya ditangguhkan, Florence dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polda DIY.
Dekan FH UGM, Dr Paripurna SH menyatakan, kampus memang memberikan jaminan atas penangguhan penahanan Florence, yang mahasiswa Magister Kenotariatan itu. Tim FH UGM pun meyakinkan, kasus Flo masuk ranah etik, bukan pidana.

"Kami telah memohonkan bagi Florence untuk penangguhan penahanan dan kami juga telah menandatangani jaminan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," tambahnya.

Paripurna memaparkan selama proses tersebut hukum tetap berlangsung dan pihaknya akan menjadwal ulang sidang komite etik untuk menyelesaikan masalah Florence dalam waktu dekat.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Tags
florence
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved