Syarat-Syarat Perpanjangan SIM A

SELAMAT pagi Tribun, bagaimana caranya untuk memperpanjang SIM A Umum?

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: tea

Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - SELAMAT pagi Tribun, bagaimana caranya untuk memperpanjang SIM A Umum?

Pengirim : +628122693xxx

Khusus untuk perpanjangan SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum yang tidak mati lebih dari 1 tahun, pemohon harus mengurus Klipeng atau Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) dulu di Dirlantas Polda DIY.

Berikut persyaratan mencari Klipeng untuk perpanjangan SIM :
1. SIM yang akan diperpanjang, asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Pas foto berwarna ukuraan 3 x 4 sebanyak 2 lembar
4. Surat keterangan kesehatan dari dokter
5. Surat keterangan psikologi dari psikolog
Setelah mengantongi SKUKP, pemohon bisa mengurus perpanjangan SIM ke Polres dengan persyaratan :
a. KTP asli dan fotokopinya
b. SIM asli dan fotokopinya
c. SUrat keterangan kesehatan dari dokter
d. SKUKP (iwe)

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY

Sumber: Tribun Jogja
Tags
SIM
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved