LBH Yogya Anggap Kasus Flo Tak Layak Pidana
LBH Yogyakarta menilai kasus yang menjerat Flo karena mengeluarkan umpatan negatif untuk Yogyakarta ke jejaring sosial Path
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - LBH Yogyakarta menilai kasus yang menjerat Flo karena mengeluarkan umpatan negatif untuk Yogyakarta ke jejaring sosial Path, tidak layak untuk dilanjutkan kepemidanaan.
"FS memang tak mengkritik penguasa, ia juga bukan aktivis hanya gadis biasa dari luar kota Yogykarta yang belum selesai belajar," kata Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha, Senin (1/9/2014).
Menurutnya, kasus pelaporan FS membuktikan bahwa UU ITE bisa menjerat siapa saja, baik itu aktivis atau bukan, ini tidak cocok dengan alam demokrasi. Masyarakat seharusnya lebih terbuka dan lebih bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat.
"Pendekatan penyelesaian seperti ini dengan menggunakan UU ITE sangatlah berlebihan dan bertentangan nilai-nilai HAM," ujarnya.
Kasus yang menimpa Flo, berawal dari luapan kekesalannya karena tidak diperbolehkan saat mau menyerobot antrian pertamaks, celotehnya itu lantas ia unggah ke media sosial Path dengan nada merendahkan Yogyakarta.
Karena ulahnya Flo dijerat, pasal 27 UU ITE. Selain itu, ia juga dikaitkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu penghinaan atau menista dan menyerang kehormatan serta mencemarkan.(*)