Anggota DPR Ini Minta Florence Dibebaskan
Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, menyesalkan sikap kepolisian yang memberikan status tersangka dan menangkap Florence
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, menyesalkan sikap kepolisian yang memberikan status tersangka dan menangkap Florence Sihombing karena dituduh menghina warga Yogyakarta di media sosial. Menurut Eva, tindakan kepolisian itu sangat berlebihan.
"Polisi harusnya melakukan mediasi karena kejahatan Flo tidak ada karakter bahaya, baik secara sosial maupun politik," kata Eva saat dihubungi, Minggu (31/8/2014).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, pernyataan Florence hanya sebuah emosi pribadi yang tidak mampu dibendung. Dengan tidak adanya ancaman dari pernyataan Florence, ia menganggap kepolisian tidak perlu menangkap mahasiswi S2 di Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Dengan argumentasinya, Eva berharap kepolisian segera membebaskan Florence. Inilah waktu di mana polisi harus bertindak sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap masyarakat Yogyakarta memaafkan kekhilafan Florence. "Polri jangan kebalik-balik. Saya berharap Flo segera dilepaskan," ujarnya. (*)