Pilpres 2014
Berkas Putusan MK Setebal 4392 Halaman
Sebagai kelaziman di MK, usai pembacaan sidang putusan, setiap pihak yang disebut dalam perkara akan langsung menerima salinan putusan
Editor:
Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, meminta maaf pembacaan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden mengalami keterlambatan. Mahkamah sebelumnya menjadwalkan pembacaan sidang putusan hari ini pukul 14.00 WIB. Namun majelis hakim baru memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.25 WIB.
"Maaf tadi agak terlambat karena teknis pengggandaan putusan. Putusan ini cukup tebal semuanya 4.392 halaman. Yang dibacakan sekitar 300 halaman," kata Hamdan saat menyampaikan permintaan maafnya di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Sebagai kelaziman di MK, usai pembacaan sidang putusan, setiap pihak yang disebut dalam perkara akan langsung menerima salinan putusan.(*)