Tindakan Aborsi Perlu Prosedur Ketat

Seperti halnya prosedur menjelang aborsi medis, keputusan tindakan aborsi terhadap korban pemerkosaan juga harus melewati prosedur yang ketat

Penulis: Hamim Thohari | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Niti Bayu Indrakrista dan Hamim Thohari

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seperti halnya prosedur menjelang aborsi medis, keputusan tindakan aborsi terhadap korban pemerkosaan juga harus melewati prosedur yang ketat. Pemerintah diharapkan dapat mencegah agar legaslisasi aborsi untuk korban pemerkosaan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tidak disalahgunakan.

Konselor Hukum Pusat Pengembangan Sumberdaya untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Rifka Annisa, Nurul Kurniati mengatakan, implementasi regulasi tersebut harus dilakukan secara tegas lewat kriteria-kriteria yang ditetapkan pemerintah. "Perlu bukti yang jelas jika memang telah terjadi pemerkosaan, bukan karena suka sama suka," kata Nurul saat ditemui Tribun Jogja, Minggu (17/8).

Nurul menilai, ada dua pihak yang perlu diawasi untuk menekan penyalahgunaan kelonggaran tersebut. Pertama, aparat pemerintah yang menetapkan kriteria dan memberikan bukti terjadinya tindak pemerkosaan. Kedua, tenaga medis seperti dokter kandungan, diharapkan untuk tidak terlalu mudah menuruti permintaan aborsi oleh orang yang mengklaim telah menjadi korban pemerkosaan.

Menurut dia, produk hukum tersebut rawan menjadi jalan bagi pelaku hubungan suka sama suka untuk lari dari tanggung jawab. Jika sudah demikian, maka korban sebenarnya adalah anak yang diaborsi, yang kesempatannya untuk mengecap kehidupan langsung dicabut begitu saja. "Kami tidak pernah sarankan untuk aborsi," ujar Nurul.

Terpisah, dokter spesialis kebidanan dan kandungan RSUP Dr Sardjito, dr Eugenius Phyowai Ganap SpOG mengatakan, jika memang legal, nantinya aborsi bagi korban pemerkosaan harus melalui prosedur ketat dan panjang layaknya aborsi karena indikasi medis.

Menurut Phyo, peristiwa pemerkosaan harus mendapat pembuktian dari pihak kepolisian, melalui surat keterangan resmi. Pada tahap ini, ia berharap aparat benar-benar melakukan pemeriksaan secara teliti, dan bukan sekadar memenuhi permintaan pemohon atau formalitas belaka.

Kemudian, dokter juga harus mempertimbangkan kondisi jasmani dan rohani pemohon. Koordinasi dengan pihak psikiatri diperlukan untuk membuktikan apakah kehamilan tersebut menimbulkan gangguan bagi kesehatan mental ibu atau depresi.

Ia menjelaskan, pada dasarnya prosedur serupa juga berlaku untuk tindakan aborsi yang disebabkan masalah medis. Dalam konteks tersebut, tindakan aborsi baru bisa dieksekusi jika ada indikasi medis yang menyatakan risiko kehamilan bagi nyawa ibu serta telah melewati komite medis yang melibatkan dokter-dokter ahli di bidang yang bersangkutan.

"Harus lewat prosedur ketat, dan seharusnya tetap tidak bisa diputuskan oleh satu orang dokter saja," kata dia. Ia juga berharap para dokter bisa menerapkan tindakan sesuai prosedur operasional standar yang telah disepakati dan tidak keluar dari jalur yang telah digariskan.
Phyo menegaskan, pada dasarnya para dokter telah diikat oleh sumpah dokter untuk menghormati nyawa manusia bahkan sejak dalam kandungan. Karena itu, secara etis tindakan aborsi tanpa adanya indikasi medis tidak bisa dilakukan.

Bertentangan

Pendapat lain diutarakan Eri Gutomo, Ketua IDI KotaYogyakarta. Ia justru menyayangkan legalisasi aborsi. Menurutnya tindakan aborsi bertentangan dengan kode etik dokter. "Kami sebagai dokter tidak bisa mematikan kehidupan," kata Eri Gutomo ketika kepada Tribun Jogja, Kamis (14/8) kemarin.

Walaupun dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa tindakan aborsi akibat kasus perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari, tetapi menurut Eri berapapun usia kehamilan sudah merupakan bentuk kehidupan dan dokter tidak bisa membunuhnya.

"Sebagai dokter, kami memiliki mekanisme jika harus melakukan aborsi. Jika ada kehamilaan yang dapat membahayakan nyawa ibu hamil, kami baru boleh melakukan aborsi. Jika untuk kasus wanita yang hamil karena kasus pemerkosaan tidak dapat untuk dilakukan aborsi," tambahnya.

Sementara itu untuk anak korban pemerkosaan yang sejatinya tidak diinginkan, Eri Gutomo berpendapat sang anak bisa diserahkan ke panti asuhan atau diambil alih oleh negara, bukannya melegalkan aborsi untuk mengatasinya.

Dijelaskan Eri Gutomo terkait disahkanya PP 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, hingga saat ini pengurus IDI Pusat belum mengrim surat edaran ke daerah mengenai instruksi lebih lanjut mengenai PP tersebut. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
aborsi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved