Awalnya Periksa, Ujung-ujungnya Minta Aborsi
Untuk mengeksekusi aborsi secara medispun prosedurnya panjang dan tidak mudah
Penulis: nbi | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Niti Bayu Indrakrista
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang memuat legalisasi aborsi (pengguguran kandungan) bagi korban pemerkosaan dikhawatirkan rawan disalahgunakan. Selama ini, kalangan dokter dan konselor kerap menjadi sasaran permintaan tindakan aborsi tanpa indikasi medis yang diperlukan.
Dokter spesialis kandungan RSUP Dr Sardjito, dr Eugenius Phyowai Ganap SpOG menceritakan, ia kerap diminta tolong mereka yang ingin menggugurkan kandungannya dengan berbagai alasan, meski secara medis tindakan tersebut tidak diperlukan.
Biasanya, kata Phyo, para pemohon itu tetap datang sebagai pasien. "Awalnya pemeriksaan biasa, kemudian mengobrol lama. Ujung-ujungnya minta aborsi," kata Phyo saat ditemui Tribun Jogja di RSUP Dr Sardjito, Jl Kesehatan, Yogyakarta, Jumat (15/8).
Menurut Phyo, ia dan rekan-rekan sejawat terikat pada sumpah dokter untuk menghormati kehidupan sejak terbentuknya di dalam kandungan. Karena itu, tindakan aborsi janin yang sehat dan tidak membahayakan tidak boleh dilakukan.
Untuk mengeksekusi aborsi secara medispun prosedurnya panjang dan tidak mudah. Pertama, perlu ada indikasi medis yang menunjukkan bahwa kehamilan tersebut berisiko membahayakan ibu yang mengandungnya. Atau, sudah bisa diketahui bahwa janin memiliki cacat bawaan yang membuat perkembangannya kelak tidak akan baik.
Kemudian, berbekal indikasi tersebut, kasus yang bersangkutan akan dibawa ke komite medis untuk dirapatkan. Komite tersebut melibatkan dokter-dokter dari berbagai kompetensi yang dibutuhkan dalam kasus tersebut. Tindakan aborsi baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan komite. "Jadi tidak bisa seorang dokter sendirian memutuskan untuk melakukan aborsi," ujar Phyo lagi.
Tindakan serupa, tambahnya, juga bisa dilakukan untuk jika kehamilan tersebut menyebabkan gangguan terhadap kondisi mental ibunya. Misalnya, terhadap korban pemerkosaan yang menderita trauma. Tapi, seperti sebelumnya, depresi tersebut harus dibuktikan terlebih dulu lewat konsultasi dengan psikiatri.
Menurut dia, regulasi tersebut memang memiliki potensi untuk disalahgunakan. Karena itu ia berharap, kalangan medis bisa menerapkan tindakan sesuai prosedur operasional standar yang telah disepakati.
Konselor Hukum dari Pusat Pengembangan Sumberdaya untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Rifka Annisa, Nurul Kurniati mengatakan, dalam setiap kasus kehamilan yang tidak diinginkan, pihaknya selalu menghindari solusi berupa aborsi.
Konseling
Nurul menjelaskan, biasanya lembaga swadaya masyarakat itu akan memberikan penguatan dan penyadaran mengenai bahaya yang mengancam jika aborsi tetap dilakukan. Konseling serupa juga dilakukan terhadap anggota keluarga. "Biasanya malah keluarga yang memberi tekanan kepada perempuan untuk menggugurkan kandungannya, karena dianggap aib," ujar Nurul.
Selain keluarga, tekanan tersebut juga kerap datang dari masyarakat sekitar. Nantinya, anak yang dilahirkan akan menjadi korban dari stigma buruk yang dilabelkan oleh anggota masyarakat. Karena itu, Nurul tidak segan menyarankan untuk pindah dari tempat tinggal semula. "Jika ingin tidak pindah, bisa melakukan pembicaraan dengan tokoh masyarakat agar memberi pengertian kepada warga," kata dia.
Ia menjelaskan, jika anak nantinya dilahirkan, ada beberapa opsi yang biasa diambil keluarga. Pertama, mengasuh anak tersebut sebagai anak dari ibu yang melahirkannya. Kedua, mengasuh anak sebagai adik dari ibu yang melahirkannya, sehingga kakek dan nenek si anak dianggap sebagai ayah dan ibunya. Kemudian, memberikannya untuk diadopsi keluarga lain. Terakhir, mempercayakan anak untuk dirawat di panti asuhan.
Menurut Nurul, berlakunya regulasi yang melegalkan aborsi itu harus diikuti oleh rangkaian prosedur yang tegas dan jelas. Bukti tindak pemerkosaan dari kepolisian, misalnya, tidak bisa dikeluarkan secara asal-asalan. Dokter juga diharapkan tidak terlalu mudah mengabulkan permintaan aborsi. "Jangan sampai dimanfaatkan untuk hubungan yang bersifat suka sama suka, namun enggan bertanggungjawab," ujar Nurul.