Pembatalan Kepesertaan BPJS Harus Dilakukan di Kantor Setempat

SAYA ingin menanyakan, prosedur pembatalan kartu BPJS.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: tea
zoom-inlihat foto Pembatalan Kepesertaan BPJS Harus Dilakukan di Kantor Setempat
Antara Foto
Kartu BPJS Kesehatan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - SAYA ingin menanyakan, prosedur pembatalan kartu BPJS. Karena secara tak sengaja bapak saya masuk terdaftar ketika hendak mendaftarkan anggota keluarga lainnya, padahal bapak saya sudah memiliki asuransi kesehatan dari kantornya. Lalu bagaimanakah cara membatalkan kartu BPJSnya?

Pengirim : +6281215894xxx

Berdasarkan Perpres no 12 tahun 2013 Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh Rakyat Indonesia termasuk Warna Negara Asing minimal 6 bulan domisili. Jika salah satu keluarga mempunyai Asuransi JKN BPJS Kesehatan yang telah didaftarkan oleh perusahaan maka dapat melaporkan ke BPJS Kesehatan di setiap Kabupaten/Kota. (gya)

BPJS Kesehatan DIY

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved