RS Tidak Dapat Terbitkan Kwitansi Duplikat
APAKAH Rumah Sakit bisa mengeluarkan kwitansi pembayaran duplikat, apabila telah dibiayai BPJS.
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - APAKAH Rumah Sakit bisa mengeluarkan kwitansi pembayaran duplikat, apabila telah dibiayai BPJS. Sedangkan kwitansi tersebut untuk klaim di asuransi swasta lain. Terimakasih.
Pengirim : +6282138350xxx
Jika mempunyai asuransi lain maka dapat menggunakan prinsip pembayaran koordinasi manfaat (COB). Sistem ini diperuntukkan bagi peserta yang mempunyai asuransi tambahan dengan kelas yang lebih tinggi dari hak kelas perawatan di BPJS Kesehatan. BPJS kesehatan sebagai first payer (pembayar pertama). Sehingga yang dapat diklaimkan ke asuransi lain merupakan selisih biaya yang diakibatkan naik kelas tersebut.
Kwitansi pembayaran rumah sakit tidak dapat diberikan duplikat, sehingga untuk melakukan klaim ke asuransi lain dapat menggunakan surat keterangan selisih biaya dari bagian keuangan rumah sakit serta surat keterangan selisih biaya dari BPJS Kesehatan. (*)
BPJS Kesehatan DIY