Lebaran 2014
Haryadi Larang PNS Terima Parcel
PNS Dilarang Terima Bingkisan Lebaran
Penulis: dnh | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dilarang menerima dan mengirim parcel atau bingkisan lebaran. Hal tersebut akan diatur lewat surat edaran yang direncanakan akan dikeluarkan pekan depan.
Larangan tersebut dikeluarkan untuk menghindari kemungkinan munculnya potensi gratifikasi, dimana sebelumnya hal tersebut sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui surat edaran. “Saya kira semua sudah secara dewasa menyikapi hal tersebut. Harus bisa memahami mana parcel dan mana hadiah. Sebaiknya jangan menerima dan memberi,” kata Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti kepada wartawan di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (18/7).
Menurut Haryadi, surat edaran yang mengatur mengenai hal tersebut akan dikeluarkan pada Senin (21/7) pekan depan. Surat edaran tersebut akan mengacu pada Peraturan Walikota nomor 82 tahun 2013 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Yogyakarta, serta surat edaran dari KPK.
Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan yang ada, PNS atau pejabat di lingkungan Pemkot Yogyakarta diwajibkan untuk melapor jika menerima uang, makanan, parcel atau bingkisan lebaran.
Menurut Haryadi, menerima parcel secara vertikal atau dari atasan ke bawahan tidak dilarang karena itu termasuk hadiah. Namun, tetap harus dengan batasan yang ada dan tidak secara berlebihan.
“Seperti saya memberikan ke anak buah dan staf itu termasuk hadiah. Namun juga tetap tidak boleh berlebihan,” kata pria yang akrab disapa HS tersebut.
Apabila nantinya ada yang menerima parcel atau bingkisan lebaran disarankan untuk tidak menerima dan memberikan parcel tersebut ke panti asuhan. Namun hal tersebut tetap harus dilaporkan terlebih dahulu ke SPKD yang bersangkutan.
“Saya juga berharap agar pihak luar pemkot (swasta) tidak memberikan parcel atau bingkisan lebaran,” tambah Haryadi.
Haryadi menyebutkan jangan sampai apa yang diterima oleh PNS atau pejabat pemkot tersebut menjadi sebuah hal yang akan menyulitkan dan bermasalah di kemudian hari dan menjadi temuan. “Budayakan untuk saling menghormati dan cukup saling kirim doa saja,” jelas Haryadi.
Sebelumnya, Inspektur Daerah Kota Yogyakarta Wahyu Widayat menyebutkan bahwa dengan dikeluarkanya Perwal nomor 82 tahun 2013, ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pengendali gratifikasi. Dimana PNS atau pejabat yang menerima parcel atau bingkisan lebaran wajib melaporkan hal tersebut.
Diharapkan dengan adanya tim tersebut, bisa mencegah adanya kasus gratifikasi di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Nantinya, sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut, secara kumulatif akan dilaporkan ke KPK setiap satu bulan sekali.
“Untuk pelaporan di KPK kan paling lambat 30 hari cukup panjang dan jauh. Dengan adanya tim pengendali gratifikasi, bisa melaporkan ke Inspektorat namun waktunya tujuh hari,” kata Wahyu.(dnh)