Kasus Pangukan
Jemaat Laporkan Perusakan Bangunan untuk Rumah Ibadah di Pangukan
Perwakilan Majelis Gereja Pantekosta Pangukan mendatangi Mapolda DIY, Senin (2/6) untuk melaporkan adanya aksi perusakan bangunan
Penulis: ang | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJa.COM, SLEMAN - Perwakilan Majelis Gereja Pantekosta Pangukan mendatangi Mapolda DIY, Senin (2/6) untuk melaporkan adanya aksi perusakan bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah di Pangukan, Tridadi, Kecamatan Sleman pada Minggu (1/6) siang.
Almakameswara, Majelis Gereja Pantekosta Pangukan, mengatakan pihaknya hanya melaporkan adanya perusakan bangunan yang terjadi pada Minggu (1/6). Namun, pihak yang dinilai bertanggung jawab atas aksi tersebut, ia menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikannya. “Saya tidak mau menuding siapa yang melakukannya, biar kepolisian yang mengusutnya," ungkapnya.
Menurutnya, pihak majelis juga tidak mengetahui ihwal digelarnya ibadah di bangunan yang saat ini belum mendapatkan izin pendiriannya itu. Pasalnya, saat ini aktifitas ibadah dialihkan di tempat yang disewa khusus untuk ibadah mingguan. "Adanya jemaat yang membuka bangunan untuk beribadah saya juga tidak tahu, mungkin karena keinginan jemaat untuk memiliki tempat ibadah sendiri sudah tidak tertahankan karena memang ini hak kami sebagai warga Indonesia yang dijamin oleh undang-undang,” kata dia.
Ia menjelaskan, bangunan yang awalnya milik Niko Lamboan itu dihibahkan untuk menjadi gereja sejak tahun 1990. Baru pada 1995 surat izin pendirian gereja diajukan kepada Pemda, namun hingga saat ini izin tak kunjung diberikan padahal persyaratan sudah dilengkapi. Selama belum ada izin yang dikeluarkan, jemaat tidak diperkenankan untuk menggunakan gedung tersebut.
“Sempat dari pemda memberikan solusi untuk menggunakan pendopo Kecamatan Sleman. Tapi karena tidak nyaman dalam menggunakan fasilitas publik, jemaat lebih memilih mencari tempat lain,” jelasnya.(ang)