Berapa Presentase Pembagian Wasiat?
TRIBUN, bagaimana ya presentase pembagian wasiat? Karena kakak saya suami istri meninggal tak punya anak
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - TRIBUN, bagaimana ya presentase pembagian wasiat? Karena kakak saya suami istri meninggal tak punya anak. Wasiat istri bagian istri diberikan ke yayasan, bagian suami diberikan ke adik-adik suami. Berapa persen hak istri dan berapa persen hak suami?
Pengirim : +6285729577xxx
Menjawab pertanyaan saudara perlu ditegaskan terlebih dahulu hukum manakah yang akan diterapkan untuk menyelesaikan masalah ini. Apabila saudara beragama Islam, saudara dapat menerapkan ketentuan hukum Islam. Menurut ketentuan hukum Islam pewarisan hanya terjadi karena adanya orang yang meninggal. Awalnya harus ditentukan dulu harta bawaan suami dan harta bawaan istri. Sedangkan yang dibagi adalah harta bersama suami dan istri selama perkawinannya dahulu.
Dengan demikian karena pembuat wasiat adalah istri maka pembagiannya adalah istri ¼ (seperempat) bagian dari harta bersama karena tidak adanya keturunan. Sedangkan selebihnya adalah bagian suami. Jadi harta yang dapat diserahkan pada yayasan yang ditunjuk istri dalam wasiatnya adalah ¼ (seperempat) bagian dari harta bersama ditambah harta bawaan istri dan yang dibagi pada adik-adik adalah sisanya ditambah harta bawaan suami. Meskipun demikian masih harus dilihat lagi apakah masih ada ayah, ibu, atau saudara-saudara untuk menentukan besar bagian masing-masing suami dan istri.
Sementara pembagian warisan menurut ketentuan KUH Perdata dapat digunakan oleh yang siapapun baik yang beragama Islam ataupun tidak. Menurut Pasal 830 KUHPerdata pewarisan hanya terjadi karena kematian.Pasal 832 KUHPerdata menegaskan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama. Dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena meninggalnya seseorang dan untuk menentukan siapa ahli warisnya harus dilihat dari 2 (dua) dasar hubungan yakni hubungan darah dan hubungan perkawinan.
Pasal 128 KUHPerdata menegaskan, Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu. Sehingga penyelesaiannya adalah harta warisan pasangan suami istri itu dipisahkan menjadi harta bawaan serta harta bersama suami istri. Harta bersama kemudian dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu ½ (setengah) bagian untuk suami dan ½ (setengah) bagian untuk istri. Bagian suami ditambah harta bawaan suami inilah yang dibagikan pada adik-adik dan bagian harta bersama istri ditambah harta bawaan istri diserahkan pada yayasan yang ditunjuk dalam wasiat istri. (*)
E Imma Indra Dewi W, SH, M.Hum
Staf Pengajar FH UAJY